Kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi di Indonesia masih sangat rendah, penetrasi asuransi jiwa kurang lebih hanya 5% dari total penduduk Indonesia. Jadi sebenarnya ceruk pasar asuransi masih sangat terbuka lebar. Jika perusahaan asuransi mampu memanfaatkan peluang tersebut dengan baik.
Sayangnya, asuransi masih terkesan hanya untuk orang kalangan menengah ke atas, karena biaya premi yang mahal, sehingga mayoritas masyarakat Indonesia di kalangan menengah kebawah kurang tertarik untuk memiliki perlindungan asuransi jiwa. Selain itu, seringkali yang membuat ketidaktertarikan akan asuransi adalah proses klaim yang lambat dan berbelit-belit.

Daftar Isi
Asuransi Jiwa Terbaik , Murah Dan Proses Klaim Cepat
Setiap orang pasti menginginkan untuk memiliki perlindungan jiwa dari perusahaan yang kompeten, berbiaya premi murah serta klaim yang cepat dan tak berbelit-belit seolah-olah dipersulit.
Begitu banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi jiwa dengan kelebihan-kelebihannya masing, tetapi Anda harus tetap hati-hati dalam menentukan pilihan, ikuti beberapa tips berikut agar Anda dapat dengan benar memilih asuransi jiwa terbaik, murah dan proses klaim cepat
Tips Memilih Asuransi Jiwa Paling Mudah Klaim Cepat
Pada dasarnya, baik asuransi jiwa atau asuransi kesehatan menerapkan ketentuan proses klaim yang sama, yaitu dengan mengisi formulir pengajuan klaim, yang dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung, seperti surat keterangan dokter, diagnosa penunjang, hasil laboratorium, dan sebagainya. Berikut adalah tips memilih asuransi jiwa paling mudah klaim cepat:
1. Baca Review dan Komentar Nasabah
Jangan mudah tergiur dengan tawaran-tawaran agen asuransi yang biasanya hanya manis di depan saja sebelum membaca review dan komentar nasabah dari media online, baik situs pembaca, konsumen atau media sosial.
2. Terdapat Klausul Klaim yang Jelas
Isi perjanjian asuransi jiwa harus terdapat klausul klaim yang jelas, sehingga nasabah mengerti apa yang bisa di klaim dan apa yang tidak, berapa lama proses klaim, dan bagaimana pencairan dana klaim. Hal dasar tersebut harus tercantum dalam klausul asuransi yang bisa dengan mudah dipahami.
3. Fokus Pada Tujuan Utama Asuransi
Seringkali orang terkecoh dengan tawaran asuransi jiwa yang dibalut dengan investasi. Nilai investasi sangat fluktuatif dan akan sulit di kontrol karena di luar kendali kita, tidak jarang pula orang yang berniat investasi pada asuransi bukan mendapat keuntungan tetapi malah kerugian, terutama pada perusahaan asuransi yang kurang kompeten. Jadi, tetaplah fokus pada manfaat pertanggungan asuransi jiwa.
4. Pilih Perusahaan yang Menyediakan Jalur Klaim Cepat
Prosedur klaim cepat ini biasanya dijelaskan pada klausul perjanjian asuransi yang umumnya untuk mengajukan klaim rawat inap dan klaim meninggal dunia. Persyaratan untuk mengajukan klaim cepat harus dipenuhi misalnya formulir pengajuan yang disertai data pendukung.
Data yang diperlukan untuk klaim meninggal dunia juga berbeda dari sebab kematiannya, misalnya meninggal karena kecelakaan, penyakit kritis, atau cacat. Jadi, pastikan untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan pengajuan klaim.
5. Rekam Jejak Perusahaan
Anda harus mempelajari secara seksama sejarah perusahaan. Track record perusahaan dapat dilihat dari laporan keuangan, review atau komentar dari para nasabahnya di media masa atau media online. Umumnya, semakin sehat keuangan perusahaan asuransi, maka semakin baik pula pelayanan yang diberikan.
Jenis Klaim Asuransi Jiwa
Klaim adalah tuntutan atas pemenuhan hak nasabah yang telah memenuhi ketentuan dalam klausul perjanjian asuransi. Ada beberapa jenis klaim asuransi jiwa, diantaranya:
1. Klaim atas Kematian
Klaim atas kematian dapat diajukan apabila tertanggung telah meninggal dunia, dan ahli waris atau penerima manfaat dapat mengajukan klaim meninggal dunia untuk mendapatkan uang pertanggungan yang telah disepakati dalam klausul polis asuransi.
2. Klaim atas Penebusan
Jika nasabah memutuskan untuk mengakhiri perjanjian asuransi di tengah jalan, dan polis sudah memiliki nilai tunai, pemegang polis dapat mengajukan klaim atas penebusan untuk mendapatkan nilai tunai tersebut.
3. Klaim Berakhirnya Kontrak
Ketika perjanjian asuransi telah jatuh tempo atau jangka waktu kontrak habis, dan tertanggung masih hidup, sesuai dengan klausul perjanjian di awal, maka pemegang polis berhak untuk mengajukan klaim atas berakhirnya kontrak asuransi.
4. Klaim atas Kecelakaan
Jika tertanggung mengalami kecelakaan dan menyebabkan cacat total atau sebagian ketika masa polis aktif, maka dapat diajukan klaim atas kecelakaan tersebut untuk mendapatkan uang santunan atau manfaat lainnya.
5. Klaim Rawat Inap atau Rawat Jalan dan Operasi
Jika dalam klausul perjanjian telah menentukan hal tersebut, maka pemegang polis dapat mengajukan klaim atas rawat inap atau operasi.

Langkah- langkah untuk Mengajukan Klaim Asuransi Jiwa
Klaim asuransi sering menjadi momok menakutkan karena banyak kasus dimana ketika mengajukan klaim asuransi malah di tolak, tidak jarang pula yang berakhir di meja hijau, demi terpenuhi hak nasabah atas uang pertanggungan asuransi.
Agar klaim asuransi jiwa Anda tidak ditolak, baca ketentuan klausul dalam perjanjian, dan memastikan polis aktif ketika klaim diajukan. Ikuti langkah mengajukan klaim asuransi jiwa berikut ini, agar klaim asuransi jiwa dapat diterima.
Hubungi Agen Asuransi Anda atau Call Center Perusahaan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi agen asuransi atau perusahaan asuransi melalui layanan pelanggan yang telah disediakan. Tanyakan tentang prosedur pengajuan klaim, berapa lama waktu pengajuan klaim, dan informasi penting lainnya yang perlu Anda ketahui.
Isi Formulir Pengajuan Klaim
Anda bisa mendapatkan formulir pengajuan klaim dengan cara datang langsung atau mendownload di situs resmi perusahaan asuransi Anda. Isi formulir tersebut sesuai dengan kenyataan, berikan keterangan se rinci mungkin.
Siapkan Dokumen Pendukung
Setelah megisi formulir, Anda diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung. Jika misalnya yang Anda ajukan adalah klaim meninggal dunia, maka dokumen pendukungnya adalah polis asli, surat keterangan dokter, surat kematian, surat pemakaman, kartu keluarga, kartu identitas, surat keterangan kepolisian jika penyebab kematian adalah karena kecelakaan.
Menyerahkan ke Perusahaan Asuransi
Anda bisa mengirim dokumen tersebut melalui kantor pos, email, atau datang langsung ke kantor asuransi jika memungkinkan. Perusahaan akan memeriksa berkas dokumen yang Anda kirim. Perusahaan akan mengirim Anda sms atau telepon jika dokumen yang Anda kirim sudah diterima. Kemudian perusahaan akan melakukan verifikasi dokumen dan akan memberitahu Anda tentang pembayaran klaim jika klaim diterima.
Berapa Lama Klaim Asuransi Cair
Setiap perusahaan asuransi memiliki sistem administrasi yang berbeda. Pada umumnya, proses verifikasi dokumen dilakukan dalam waktu 7-14 hari kerja. Dengan catatan, seluruh dokumen yang dibutuhkan lengkap. Jika dokumen yang Anda kirimkan tidak lengkap, maka akan membutuhkan waktu yang lebih lama dalam proses verifikasi.
Pada kasus tertentu yang membutuhkan investigasi lebih lanjut, biasanya pada klaim meninggal dunia dengan nilai pertanggungan yang besar seringkali membutuhkan waktu yang lebih lama, antara 30-60 hari, bahkan lebih.
Jika dalam waktu satu bulan perusahaan belum juga menyelesaikan proses verifikasi, maka Anda dapat menanyakan terlebih dahulu perkembangan dalam proses verifikasi tersebut. Jika dirasa perusahaan asuransi berbelit-belit dalam menyelesaikan proses klaim yang Anda ajukan, maka Anda dapat memberikan teguran secara lisan atau tulisan, karena batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan telah terlampaui.
Terkait dalam hal keterlambatan pembayaran klaim asuransi, diatur dalam Pasal 23 ayat (1) PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (PP 73/1992):
“Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan, yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim.”
Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan No. 442/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi:
“Perusahaan Asuransi harus telah membayar klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.”
Atas dasar peraturan itulah, Anda berhak untuk mendapatkan pencairan dana klaim yang telah diajukan selambat-lambatnya 30 hari setelah dokumen diterima oleh perusahaan asuransi.
Tidak gampang memang untuk memilih asuransi jiwa paling mudah klaim cepat, karena setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan yang berbeda. Oleh karena itu, kita harus lebih mengenali perusahaan asuransi tersebut sebelum kita memutuskan untuk membeli produk asuransi jiwa yang sesuai dengan kebutuhan.