Pada artikel sebelumnya, kami telah membahas Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional. Pada bahasan kali ini, masih seputar Asuransi tentunya yakni tentang Prinsip Dasar Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah. Sebelum Anda memutuskan untuk membeli Asuransi, Anda wajib mengetahui Prinsip Dasar Asuransi berikut ini!

Daftar Isi
Prinsip Asuransi Konvensional
Asuransi Konvensional memiliki 6 Prinsip Dasar yang wajib dipenuhi, sebagai berikut:
1. Insurable Interest atau Adanya Pertanggungan
Hal yang wajib untuk terbentuknya hubungan asuransi adalah adanya objek/subjek yang diasuransikan. Sehingga tercipta hubungan hukum asuransi antar penanggung dan tertanggung dengan hak dan kewajiban masing-masing.
2. Utmost good faith (Itikad Baik)
Pihak tertanggung harus dengan jujur menyampaikan tentang objek/subjek pertanggungan. Misalnya dalam asuransi jiwa, maka calon nasabah harus menceritakan tentang kondisi dan riwayat kesehatan sebagai bentuk perwujudan itikad baik.
Demikian juga dengan Pihak Penanggung (perusahaan Asuransi) harus menjelaskan secara detail tentang apa saja keuntungan yang di dapat, kerugian yang mungkin di timbulkan, bagaimana cara mengajukan klaim, dan sebagainya.
3. Proximate cause
Proximate Cause adalah rangkaian peristiwa yang terjadi pada suatu objek asuransi. Proximate Cause ini bertujuan untuk mengetahui kejadian secara runut sehingga dapat ditetapkan penyebab utama dan lanjutannya. Hal ini sangat penting untuk diketahui karena berkaitan dengan klaim tertanggung atas objek yang di asuransikan.
Contoh dalam hal ini, misalnya rumah yang di asuransikan terjadi kebakaran, tetapi dalam waktu yang sama terjadi angin topan (penyebab alam). Nah proximate cause berperan untuk menentukan mana kejadian paling awal yang menyebabkan objek asuransi mengalami kerugian.
4. Indemnity (ganti rugi)
Ini adalah wujud penggantian kompensasi Penanggung atas kerugian pihak Tertanggung. Bentuk ganti rugi harus sesuai dengan kesepakatan awal seperti yang tertuang dalam klausa perjanjian asuransi.
Bentuk kompensasi bisa berupa penggantian uang, penggantian objek asuransi, perbaikan objek, dan pembangunan ulang atas objek yang mengalami total lost.
5. Subrogation (Pengalihan Hak Tuntut)
Subrogasi dapat diartikan sebagai perpindahan hak untuk menuntut jika terjadi suatu hal yang mengakibatkan kerugian terhadap objek yang di asuransikan.
Sebagai contoh, A telah meng-asuransikan mobilnya, dan kemudian mobil A tersebut ditabrak oleh mobil B. Lalu pihak asuransi akan membayarkan klaim atas kerusakan mobil A yang di asuransikan tersebut, dan kemudian Pihak Asuransi lah yang akan melakukan penuntutan atas kerugian yang di timbulkan atas mobil A kepada pengendara mobil B.
6. Contribution
Kontribusi dalam hal Asuransi adalah bersama-sama menanggung kerugian jika pihak tertanggung memiliki dua asuransi atau lebih. Jadi pihak Asuransi A dan B sama sama memberikan ganti rugi senilai total kerugian yang dialami tertanggung, dengan nilai yang berbeda.
Contoh: A adalah pemegang polis dari Perusahaan Asuransi X dan Y. A mengajukan klaim atas objek yang sama sebesar 100 juta terhadap kedua perusahaan asuransi tersebut. Maka X dan Y akan menanggung kerugian sesuai dengan besaran premi yang di bayarkan. Bisa jadi X akan mengganti sebesar 60 juta dan Asuransi Y memberikan kompensasi sebesar 40 juta.
Prinsip ini diterapkan agar pada objek asuransi yang sama dengan nilai klaim yang sama akan dibagi secara rata, sehingga tidak memberikan kelebihan atas nilai kerugian pada objek asuransi tersebut.
Prinsip Dasar Asuransi Syariah
Secara prinsip, Asuransi Syariah sangat berbeda dengan Asuransi Konvensional, karena dalam asuransi syariah mengedepankan Tauhid dan keadilan sesuai dengan ajaran-ajaran Islam. Setidaknya ada 3 Prinsip dasar Asuransi Syariah, antara lain sebagai berikut:
1. Prinsip Saling Bertanggung Jawab
Surat Ali-Imron ayat 103 “Kesulitan seorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggung jawab muslim lainnya”.
Ayat tersebut sebagai prinsip dasar dalam mengadakan asuransi syariah (takaful). Jika pada asuransi Konvensional ada pembayaran premi, maka dalam sistem syariah disebut sebagai dana tabarru. Dana Tabarru berasal dari iuran peserta secara sukarela untuk saling menanggung risiko setiap peserta asuransi Syariah.
2. Prinsip Saling Bekerja Sama Dan Tolong Menolong
Setiap muslim wajib memberikan pertolongan kepada muslim yang lain. Manusia sebagai mahkluk tentu tidak dapat hidup sendiri, selalu membutuhkan pertolongan orang lain. Bekerja sama untuk mencapai kemaslahatan bersama. Dalam Asuransi Syariah, prinsip ini diterapkan agar setiap peserta saling membantu apabila ada peserta lainnya yang terkena musibah.
3. Prinsip Saling Melindungi
Saling melindungi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sesama muslim bahkan sudah menjadi kewajiban. Dalam asuransi syariah, harus sesuai dengan prinsip dan aturan Alquran dan Hadist, yang melarang perbuatan gharar atau ketidakpastian yang diterapkan asuransi konvensional dan juga melarang perbuatan riba dalam mengelola dana tabarru.
Mekanisme Asuransi Syariah
Asuransi Takaful didasarkan atas konsep “wa ta’awanu alal birri wa taqwa”, yang berarti saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa. Sehingga sudah menjadi kewajiban setiap peserta untuk saling tolong menolong dan juga bekerja sama bagi anggota lainnya jika mengalami kesulitan.

Konsep bagi hasil merupakan perwujudan dari pelarangan riba dan pelarangan gharar atau ketidakpastian tercermin menghilangkan prasangka dalam perhitungan yang tak pasti, seperti halnya asuransi konvensional yang menghitung besaran premi berdasarkan hal yang belum pasti terjadi.
Produk Asuransi Konvensional
Ada 3 produk utama dalam asuransi konvensional antara lain:
Asuransi Jiwa
Pada produk asuransi jiwa terbagi menjadi asuransi jiwa term life, asuransi jiwa whole life dan asuransi jiwa unit link. Masing-masing memberikan perlindungan yang sama yakni risiko meninggal dunia dan atau cacat tetap.
Asuransi Kesehatan
Seperti halnya BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan menjamin penggantian biaya apabila pemegang polis menjalani rawat inap, rawat jalan atau tindakan medis lainnya.
Asuransi Umum
Asuransi umum memberikan perlindungan atas harta tak bergerak. Banyak sekali prooduk turunan dari asuransi umum seperti misalnya asuransi rumah, asuransi mobil, motor, pesawat, dan sebagainya.
Prinsip Prinsip Asuransi Dalam Hukum Dagang
Prinsip utama asuransi dalam hukum dagang adalah jual beli dan ganti rugi. Sesuai yang diatur dalam hukum dagang, dimana ada dua pihak atau lebih yang saling berkaitan dengan urusan-urusan dagang.
Prinsip Jual Beli
Transaksi jual beli dalam asuransi tampak jelas pada produk yang dipasarkan. Perusahaan menawarkan produknya dan nasabah membelinya dengan membayar premi.
Meski tidak secara eksplisit bahwa asuransi menerapkan prinsip jual beli, tetapi pada inti dan tujuannya adalah profit atau keuntungan seperti halnya jual beli yang mengharapkan keuntungan dari pembeli atau nasabah dengan cara surplus underwriting, biaya asuransi dan administrasi, serta hasil investasi dari dana premi yang sudah dikumpulkan.
Prinsip Ganti Rugi
Konsep dasar asuransi adalah pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung dengan membayar premi asuransi. Jika terjadi sesuatu pada tertanggung yang sesuai dengan ketentuan pada klausa perjanjian asuransi, maka penanggung wajib memenuhi kewajiban membayar ganti rugi kepada tertanggung, yang bisa berupa penggantian barang, pembayaran, dan sebagainya sesuai dengan pernjanjian.
Konsep Dasar Asuransi Konvensional
Asuransi merupakan pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung, dengan cara mengikatkan diri dalam membuat kesepakatan atau perjanjian. Risiko yang dijamin oleh penanggung sesuai dengan klausa dalam perjanjian.
Jadi, konsep dasar asuransi konvensional adalah adanya pertanggungan, dimana tertanggung membayarkan premi kepada penanggung untuk memberikan jaminan atas risiko yang mungkin terjadi pada tertanggung.
Konsep Dasar Asuransi Syariah
Konsep dasar dari asuransi Syariah adalah Tafakul, yakni saling tolong menolong dalam kebaikan dengan memikul tanggung jawab secara bersama-sama.
Jadi sangat berbeda dengan asuransi konvensional, dimana pengalihan risiko atas tertanggung sepenuhnya kepada penanggung atau perusahaan, sedangkan dalam asuransi Syariah, perusahaan hanya sebagai pihak ketiga yang diberikan wewenang untuk mengelola dana atas persetujuan semua peserta asuransi Syariah.
Labels:
https://indoasuransi com/prinsip-asuransi-konvensional-dan-asuransi-syariah, bagaimana pengaturan asuransi kerugian baik yang berbentuk konvensional maupun syariah