Banyak sekali pertanyaan datang dari para calon nasabah yang masih ragu-ragu atau nasabah asuransi yang ingin menghentikan membayar premi dengan cara membatalkan polis asuransi, dengan berbagai alasan, entah karena kecewa dengan pelayanan, ketidakmampuan secara ekonomi untuk membayar premi, dan sebagainya.

Anjuran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membeli polis asuransi sebaiknya tidak karena tergiur promo-promo yang di tawarkan sales atau agen asuransi dengan keuntungan dan manfaat ini itu yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh nasabah, yang pada akhirnya terjadi gagal bayar setoran premi atau tidak sesuai dengan kemampuan.
Daftar Isi
Apakah polis asuransi bisa dibatalkan?
Jawabannya adalah Bisa. Untuk membatalkan polis asuransi sangat mudah, mula-mula Anda harus menghubungi customer service dari Asuransi yang bersangkutan. Kemudian datangi kantor asuransi Anda, untuk meminta formulir pembatalan asuransi. Isi dengan lengkap disertai alasan pembatalan dan kemudian berikan kembali formulir tersebut kepada CS.
Pihak asuransi akan meninjau formulir pengajuan pembatalan polis Anda. Jika pengajuan pembatalan Anda sudah diterima, maka Anda akan dikirimi surat resmi dari pihak asuransi perihal berakhirnya perikatan asuransi antara Anda dan Perusahaan Asuransi.

Apakah Premi yang sudah Disetor Bisa Kembali setelah Pembatalan Polis Asuransi?
Pertanyaan selanjutnya adalah berkaitan dengan premi yang sudah selama ini disetorkan, apakah bisa Anda tarik kembali. Untuk masalah ini, tentu Anda harus membuka setiap poin dalam klausul perjanjian asuransi Anda.
Secara umum, untuk asuransi berjenis unit link, tentu ada aturan khusus yang mengatur tentang hak dan kewajiban ketika terjadi pembatalan asuransi di saat masa kontrak berlangsung. Anda masih berhak untuk mendapatkan pengembalian premi dengan catatan polis Asuransi Anda memiliki nilai tunai.
Contoh perhitungan pengembalian Premi akibat Pembatalan Polis Asuransi
PREMI yang sudah Anda bayarkan per tahun: Rp. 2.800.000,-
Anda mengajukan pembatalan setelah berjalan 8 bulan.
Jika Jangka Waktu (JW) pertanggungan adalah 12 bulan, maka Anda sudah mendapatkan proteksi selama 8 bulan. Dan sisa JW yang belum Anda manfaatkan adalah 4 bulan (JWbm).
Jadi perhitungannya adalah 12 – 8 bulan = 4 bulan.
Biaya Akuisisi (BA) = Rp. 400.000,-. Klaim (K) = Rp. 0,- (Jika Anda tak pernah mengajukan klaim).
Maka, Premi yang bisa Anda dapatkan kembali adalah (PREMI – BA – K) x (JWbm/JW) = (Rp. 2.800.000 – Rp. 400.000 – Rp. 0) x (4/12) = Rp. 800.000,-
Jadi Anda masih bisa mendapatkan pengembalian premi sebesar 800 ribu. Tentu Anda bisa menghitung sendiri sisa nilai tunai yang mungkin bisa Anda dapatkan kembali dan juga wajib menanyakan langsung kepada agen asuransi Anda.
Setiap jenis asuransi dan atau perusahaan asuransi memiliki aturan dan ketentuan masing-masing, sehingga Anda wajib membaca dan memahami setiap klausul yang ada pada surat perjanjian asuransi Anda ketika Anda akan membeli polis asuransi. sehingga Anda terhindar dari kesalah pahaman di masa yang akan datang tentang proteksi yang Anda miliki, hak dan kewajiban serta tata cara klaim agar dapat di terima.
Pertimbangan Sebelum Mengajukan Pembatalan Polis Asuransi
Tentu Anda memiliki pertimbangan sendiri sehingga ingin mengajukan pembatalan polis Asuransi yang Anda miliki. Tetapi, alangkah baiknya jika Anda untuk mempertimbangkan opsi lain berikut ini yang mungkin bisa membantu Anda dalam menyelesaikan masalah Anda.
Jika alasan Anda mengajukan pembatalan polis asuransi akibat dampak Covid19 misalnya, yang menyebabkan Anda kehilangan pendapatan atau berkurangnya pendapatan, sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban Anda untuk membayar premi asuransi, maka Anda bisa mengajukan CUTI PREMI.
Cuti Premi adalah opsi yang diberikan pihak Asuransi agar Anda dapat berhenti sementara untuk membayar premi. Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Usia polis Asuransi Anda sudah lebih dari 2 tahun
- Tidak memiliki tunggakan atas premi yang sudah berjalan tersebut.
- Tentunya ada nilai tunai yang bisa dimanfaatkan untuk membayar premi Anda.
Jadi pada opsi Cuti Premi, Anda tidak benar-benar bebas dari membayar premi, tetapi pembayaran premi tetap dilakukan melalui nilai tunai yang Anda miliki dalam polis asuransi Anda. Manfaatnya adalah Anda akan tetap mendapat perlindungan dari polis asuransi Anda, selama waktu tertentu.