Setiap orang yang membeli polis Asuransi Jiwa tentu ingin terhindar dari rasa was-was akan keselamatan jiwanya jika terjadi sesuatu hal yang tidak direncanakan, karena ada harapan uang pertanggungan yang bisa meminimalisir kerugian finansial yang lebih besar karena kehilangan pendapatan akibat kecelakaan atau bahkan kematian.
Dengan adanya uang pertanggungan dari perusahaan asuransi, tentu akan meringankan beban keluarga atau ahli waris apabila pemegang polis meninggal dunia. Namun demikian, ada ketentuan-ketentuan khusus dalam asuransi jiwa yang harus dipahami sebelum Anda membeli polis asuransi, sehingga tidak akan terjadi kesalah pahaman di kemudian hari yang bisa mengakibatkan klaim Anda ditolak.

Daftar Isi
Klausul Asuransi Jiwa
Berbicara tentang Klausul Asuransi Jiwa, Anda harus memahami arti dari Klausul terlebih dahulu. Dalam KBBI, Klausul adalah “Ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian”. Bisa berarti membatasi atau memperluas pokok-pokok masalah dalam pasal tertentu. Secara sederhana, klausul dalam asuransi jiwa bisa bermakna aturan khusus atau pengecualian.
Penting sekali untuk memahami klausul atau pengecualian-pengecualian yang termaktub dalam perjanjian asuransi jiwa, agar klaim asuransi Anda tidak mengalami penolakan dikemudian hari akibat pelanggaran klausul dalam perjanjian. Oleh karena itu, agar mudah dipahami silahkan baca terus penjelasan berikut ini!
Contoh Klausula Dalam Polis Asuransi
Dalam setiap Asuransi Jiwa, pasti menyatakan bahwa apabila pemegang polis meninggal dunia maka, ahli waris akan mendapatkan uang pertanggungan sesuai dengan nilai yang di perjanjikan. Namun demikian, ada aturan khusus yang bisa membuat klaim Anda ditolak. Berikut contoh klausul Pengecualian dalam Asuransi Jiwa:
- Pemegang polis meninggal akibat tindakan kesengajaan atau bunuh diri
- Karena ikut serta dalam tindakan yang dilarang (kejahatan) oleh Undang-undang yang berlaku.
- Meninggal karena mendapat vonis mati dari pengadilan
- Terbukti dibunuh dengan motif untuk mendapatkan uang pertanggungan
- Pada dua tahun pertama, pemegang polis meninggal dunia karena mengidap AIDS atau HIV
- Pekerjaan dengan risiko kematian yang tinggi (kecuali ditentukan lain), seperti misalnya penjinak bom dalam kepolisian atau militer, pemanjat tower, petinju, dan sebagainya.

Mengapa Ada Banyak Klausul di Dalam Polis Asuransi ?
Memang ada begitu banyak klausul dalam polis asuransi, agar pemegang polis mengetahui batasan-batasan tertentu, dan menghindarkan penolakan klaim asuransi. Dari sisi penanggung, hal tersebut dilakukan untuk membatasi dan atau menghindarkan kerugian dari pihak asuransi untuk membayar klaim yang tidak semestinya karena unsur-unsur kesengajaan, ataupun terencana. Oleh karena itu, klausul diperlukan agar calon nasabah dapat lebih memahami hak dan kewajibannya selaku pemegang polis asuransi.
Beberapa klausul yang lazim tercantum dalam polis asuransi jiwa.
- Waktu Tunggu: klausul ini menjelaskan tentang waktu yang harus dijalani terlebih dahulu sebelum pemegang polis dapat menerima manfaat dari polis asuransi.
- Klausul Pengecualian: Berisi tentang pengecualian atas penerimaan manfaat polis apabila terjadi hal yang tidak sesuai dengan perjanjian. Seperti contoh yang dimaksud di atas.
- Klausul Pemulihan: Klasusul ini menjelaskan tentang pemulihan polis asuransi yang sudah tidak aktif, dengan syarat yang harus dipenuhi.
- Wilayah Pertanggungan: Klausul ini membatasi penerimaan manfaat dengan batasan wilayah, misalnya pemegang polis meninggal di luar negeri, maka tidak akan dapat manfaat dari polis.
- Pengajuan Klaim: Klausul ini menjelaskan tentang tata cara pengajuan klaim dan batas waktu maksimal pengajuan klaim dari suatu peristiwa.
- Lapse atau mati: Suatu keadaan dimana polis asuransi tidak aktif akibat premi yang tidak dibayarkan oleh pemegang polis.
Setiap calon pembeli polis asuransi wajib membaca keseluruhan isi atau klausul dalam perjanjian secara detail, dan jika kurang paham sebaiknya Anda meminta penjelasan kepada agen asuransi. Sehingga Anda bisa mengetahui batasan tertentu agar tidak terjadi kesalah pahaman dan juga terhindar dari penolakan klaim di masa yang akan datang.
Penyakit Yang Tidak Bisa Diklaim Asuransi
Asuransi kesehatan akan menanggung segala penyakit sepanjang itu merupakan pertanggungan yang tertulis dalam polis asuransi. Namun demikian, ada banyak penyakit yang tidak bisa diklaim asuransi, antara lain:
Penyakit Kritis
Apa itu penyakit kritis ? Adalah penyakit yang membuat penderitanya mengalami keadaan kritis dan kronis, sehingga hanya memiliki peluang kecil untuk dapat pulih. Penyakit kritis membutuhkan proses yang panjang dalam penyembuhannya dan juga biaya yang besar.
Macam penyakit kritis semisal jantung, diabetes melitus, kanker, gagal ginjal, dan sebagainya. Penyakit kritis bisa saja diklaim asuransi apabila Anda memiliki asuransi tambahan (rider) asuransi penyakit kritis.
Penyakit Wabah
Wabah adalah penyakit yang disebabkan virus atau bakteri yang penularannya sangat cepat, sehingga banyak manusia yang terjangkit dengan tingkat kematian yang tinggi. Seperti misalnya, SARS, flu burung, sapi gila, dan sebagainya.
HIV / AIDS
Asuransi kesehatan biasa tidak akan menanggung jika nasabahnya terjangkit HIV. Namun ada juga asuransi tambahan untuk mendapatkan pertanggungan atas risiko penyekit tersebut.
Penyakit Bawaan
Ketika Anda menderita penyakit bawaan sebelum mengajukan permohonan asuransi, umumnya pihak asuransi akan membuat pengecualian atas penyakit bawaan. Setiap perusahaan menetapkan kebijakan yang berbeda akan hal ini, ada pula kemungkinan penyakit bawaan bisa di cover asuransi apabila dalam masa tunggu misalnya 3 tahun, peyakit bawaan tidak kambuh.
Risiko Yang Tidak Dapat Ditanggung Asuransi
Umumnya, hal ini akan tertuang dalam polis asuransi. Tidak semua risiko akan ditanggung oleh asuransi. Ada banyak pula risiko yang tidak dapat ditanggung asuransi, antara lain:
Risiko yang Diakibatkan Tindakan Melawan Hukum
Misalnya nasabah mencuri dan jatuh sehingga meninggal, maka nasabah tersebut tidak akan mendapatkan uang pertanggungan.
Tindakan Berencana
Segala tindakan yang direncanakan untuk mendapatkan uang dari pembayaran klaim atau uang pertanggungan. Seperti misalnya mengendarai mobil dan membuat seolah-olah terjadi kecelakaan untuk mendapatkan klaim.
Bencana Alam
Meski ada sebagian asuransi yang memberikan perlindungan untuk bencana alam, tetapi umumnya asuransi tidak akan menanggung risiko kerugian akibat bencana alam.
Sakit Karena Alkohol dan Narkoba
Penyakit yang disebabkan karena kesengajaan dengan mengkonsumsi alkohol dan atau narkoba maka tidak akan ditanggung asuransi.
Risiko Akibat Aksi Masa atau Huru Hara
Jika nasabah ikut dalam sebuah aksi masa atau huru hara yang menyebabkan jiwa dan atau mengalami kerugian atas harta bendanya, maka pihak asuransi tidak akan menanggung risiko tersebut.
Contoh Risiko Risiko Yang Dapat Dicover Oleh Asuransi
Fungsi dari asuransi adalah mengalihkan risiko atas tertanggung kepada penanggung dengan pembayaran premi. Ada banyak risiko yang dapat dicover oleh asuransi, contohnya:
Risiko Murni
Misalnya Anda mengalami kecelakaan beruntun di jalan tol, baik jiwa atau kendaraan Anda akan mendapat ganti kerugian finansial atas risiko tersebut.
Risiko Harta
Jika rumah Anda kebakaran yang diakibatkan tak disengaja dan telah sudah terlindung asuransi, maka perusahaan asuransi akan menanggung kerugian atas rumah Anda yang mengalami kebakaran.
Risiko Tanggung Gugat
Jika tiba-tiba mobil Anda ditabrak oleh kendaraan lain, maka pihak asuransi akan mengganti kerugian atas mobil Anda, dan juga pihak asuransi akan mengurus pentuntutan ganti kerugian kepada pihak yang menabrak mobil Anda.
Pertanyaan Tentang Premi Asuransi
Bagi Anda yang belum pernah memiliki asuransi, tentu akan banyak pertanyaan yang muncul tentang setoran premi. Berikut beberapa pertanyaan dan jawaban yang bisa membantu Anda lebih memahami tentang asuransi, khususnya tentang premi asuransi.
Apa itu Premi Asuransi dan Apa Fungsinya ?
Premi asuransi adalah setoran dana dari tertanggung kepada penanggung sebagai biaya pengalihan risiko yang mungkin akan terjadi pada tertanggung.
Fungsi utama premi asuransi adalah untuk membayar kerugian atas risiko yang dialami tertanggung dan atau mengembalikan kerugian ke kondisi semula.
Apakah Uang Premi Asuransi Bisa Diambil ?
Premi asuransi yang sudah Anda setorkan tidak bisa diambil kembali. Kenapa demikian? Pihak asuransi akan mengelola uang setoran premi asuransi dari nasabah ke lembaga atau instrumen keuangan agar uang dapat berputar dan menghasilkan keuntungan.
Pada asuransi jiwa, biasanya pihak asuransi akan mengembalikan premi di akhir masa kontrak asuransi. Premi asuransi bisa saja diambil kembali jika sudah melewati waktu tertentu tetapi masih dalam masa kontrak asuransi. Dan jika premi diambil sebelum jatuh tempo, maka perjanjian asuransi otomatis dibatalkan dan polis di non aktifkan.
Nilai Tunai Asuransi Adalah
Nilai tunai atau nilai tebusan adalah sejumlah uang yang merupakan hak pemegang polis jika ia ingin menguangkan polis asuransi yang dimilikinya. Nilai tunai dikenal dalam istilah polis asuransi jiwa yang memiliki manfaat tabungan.
Nilai tunai juga dapat digunakan untuk membayar setoran premi jika pemegang polis ingin melakukan cuti premi dalam waktu tertentu. Untuk mengetahui nilai tunai polis, hubungi agen asuransi atau pusat layanan pada perusahaan asuransi.
Labels:
https://indoasuransi com/klausul-asuransi-jiwa, https://indoasuransi com/klausul-asuransi-jiwa#:~:text=petinju, dan sebagainya – Mengapa Ada Banyak Klausul di Dalam Polis Asuransi ? dan menghindarkan penolakan klaim asuransi