Istilah Di Dalam Asuransi Syariah Yang Wajib Anda Ketahui

Istilah Di Dalam Asuransi Syariah Yang Wajib Anda Ketahuiby Vivi Tirtaon.Istilah Di Dalam Asuransi Syariah Yang Wajib Anda KetahuiDengan semakin meningkatnya ketertarikan orang dengan asuransi Syariah 5 tahun terakhir ini, diawali dengan pembangunan bank-bank besar berdiri di pusat kota dengan embel-embel Syariah di belakang nama yang sudah tenar dikenal masyarakat luas menjalankan praktek bank konvensional, adapula yang benar-benar baru menjalankan bisnis Syariah. Kemudian kesuksesan dunia perbankan tersebut yang menerapkan prinsip Syariah, di ikuti […]
08988234527 Gratis Jasa Konsultasi Asuransi Gratis Secara Online Jakarta Jabodetabek Indonesia

Dengan semakin meningkatnya ketertarikan orang dengan asuransi Syariah 5 tahun terakhir ini, diawali dengan pembangunan bank-bank besar berdiri di pusat kota dengan embel-embel Syariah di belakang nama yang sudah tenar dikenal masyarakat luas menjalankan praktek bank konvensional, adapula yang benar-benar baru menjalankan bisnis Syariah.

istilah asuransi syariah

Kemudian kesuksesan dunia perbankan tersebut yang menerapkan prinsip Syariah, di ikuti pula oleh bisnis Asuransi berbasis Syariah. Hingga saat ini, pangsa pasar Asuransi Syariah sudah menguasai 9 persen, dan terus akan mengalami pertumbuhan yang signifikan di 10 tahun yang akan datang.

Daftar Isi

Istilah Di Dalam Asuransi Syariah Yang Wajib Anda Ketahui

Tentunya dengan perkembangan asuransi Syariah yang sedemikian cepat, masyarakat yang awam tentang Asuransi berbasis Syariah perlu diberikan edukasi dengan berbagai istilah-istilah yang digunakan dalam Asuransi Syariah, yang mengadaptasi dari Bahasa Arab. Berikut istilah yang wajib diketahui sebelum membeli produk Asuransi Syariah.

Akad Tijarah

Yang dimaksud Akad Tijarah adalah suatu perikatan yang dibangun atas dasar keuntungan. Dalam hal perjanjian asuransi, akad Tijarah dibagi menjadi dua, yakni Natutal Uncertainty Contract dan Natural Certanty Contract.

Natural Uncertainty Contract

Perjanjian model ini yang menjadi dasar atas asuransi jiwa dimana setiap peserta akan menyetorkan dana yang kemudian dikumpulkan oleh pengelola (perusahaan asuransi), dengan maksud untuk saling menanggung risiko atas musibah yang mungkin akan terjadi. Jadi, ada suatu ketidakpastian dalam memperoleh keuntungan, karena pada prinsipnya adalah saling tolong menolong dalam kebaikan. Beberapa model perjanjian yang tak pasti antara lain:

  1. Mudharabah: yaitu suatu perikatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam memperoleh keuntungan. Dimana pihak yang satu sebagai pemodal, dan pihak lainnya sebagai pengelola aset tersebut. Jika mendapatkan keuntungan maka akan dibagi dengan nilai masing-masing ditentukan dalam perjanjian. Dan jika mengalami kerugian, maka hanya pihak pemodal yang akan menanggungnya, sepanjang tidak ada kealpaan dan kesengajaan dalam pengelolaannya.
  2. Musyarakah: Adalah suatu bentuk perikatan antara dua orang atau lebih yang bersama-sama membangun usaha dengan cara menggabungkan modal secara bersama dan menjalin kemitraan, dengan keuntungan dan kerugian dibagi secara adil, sesuai dengan kesepakatan bersama.
  3. Obligasi Syariah atau Sukuk: adalah jenis surat utang yang berdasarkan prinsip Syariah, yang tidak mengandung riba, gharar (tipu muslihat), dan lain sebagainya yang melanggar Syariat Islam.
  4. Saham Syariah: Merupakan produk yang berdasarkan prinsip Syariah, dengan ciri pendapatan bunga yang sangat kecil, perusahaan hanya memiliki utang yang kecil dibanding aset yang dimilikinya.

Natural Certainty Contract

Adalah kontrak dengan objek yang jelas dan pasti. Dimana kedua pihak secara jelas mempertukarkan aset miliknya dengan nilai, harga, dan jumlah, serta waktu penyerahannya secara jelas dituangkan dalam perjanjian. Beberapa istilah yang harus dipahami dalam kontrak pasti, antara lain:

  1. Murabahah:Merupakan bentuk perjanjian jual beli yang objeknya jelas dengan margin keuntungan yang pasti sesuai dengan kesepakatan penjual dan pembeli.
  2. Salam: Merupakan transaksi jual beli dengan objek yang belum ada ketika perjanjian dibuat, tetapi pembayarannya dilakukan secara tunai.
  3. Istishna: Hampir sama dengan perjanjian Salam, namun pembayarannya bisa dilakukan secara angsuran berjangka.
  4. Ijarah: Ini adalah akad sewa secara umum dengan objek yang disewa memiliki manfaat, dengan nilai tertentu.
Istilah Di Dalam Asuransi Syariah Yang Wajib Anda Ketahui

Akad Tabarru’

Akad Tabarru adalah seluruh bentuk perikatan yang didasarkan atas kebaikan dan saling tolong menolong. Dalam Asuransi Syariah, prinsip inilah yang mendasari adanya perikatan, dimana setiap peserta saling menjamin dan menganggung risiko apabila terjadi musibah yang menimpa peserta di kemudian hari. Perusahaan Asuransi haya berperan sebagai pengelola dana Tabarru yang sudah ditarik dari setiap peserta.

Iuran Tabarru

Dalam asuransi konvensional disebut Premi. Dalam asuransi Syariah disebut Iuran Tabarru, karena prinsipnya berbeda dengan premi, dimana iuran tabarru dimaksudkan untuk saling menolong antar sesama peserta. Iuran Tabarru dibayarkan sesuai dengan manfaat yang akan diterima peserta.

Ujrah

Ujrah atau Upah. Dalam hal Asuransi Syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola dana tabarru, sehingga berhak memperoleh upah sesuai dengan keuntungan yang di dapatkan dari investasi yang dilakukan.

Wakalah

Wakalah atau wakil. Pada asuransi Syariah, sering disebut Akad Wakalah bil Ujrah yang maksudnya adalah pemberian kuasa kepada perusahaan Asuransi untuk mengelola dana tabarru yang terkumpul dengan upah yang akan di terima oleh pihak perusahaan asuransi.

Qard

Qard adalah pinjaman yang di berikan perusahaan kepada dana Tabarru jika mengalami defisit atau kekurangan dana untuk memberikan santunan kepada peserta yang mengajukan klaim karena mendapakan musibah. Dana Qard akan dikembalikan jika dana tabarru sudah terkumpul kembali.

Gratis Jasa Konsultasi Asuransi Gratis Secara Online Jakarta Jabodetabek Indonesia

Related Posts