Apakah Asuransi Syariah Ada Premi ?

Apakah Asuransi Syariah Ada Premi ?by Vivi Tirtaon.Apakah Asuransi Syariah Ada Premi ?Pasar asuransi Syariah terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data OJK di tahun 2017, Asuransi Syariah sudah menguasai pasar sebesar 6,7 persen, dan terus meningkat. Sehingga banyak sekali orang yang mulai tertarik dan beralih ke Asuransi Syariah. Seperti yang kita ketahui bahwa sistem kerja Asuransi Syariah berbeda dengan sistem yang diterapkan dalam asuransi […]
08988234527 Gratis Jasa Konsultasi Asuransi Gratis Secara Online Jakarta Jabodetabek Indonesia

Pasar asuransi Syariah terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data OJK di tahun 2017, Asuransi Syariah sudah menguasai pasar sebesar 6,7 persen, dan terus meningkat. Sehingga banyak sekali orang yang mulai tertarik dan beralih ke Asuransi Syariah.

Apakah Asuransi Syariah Ada Premi

Seperti yang kita ketahui bahwa sistem kerja Asuransi Syariah berbeda dengan sistem yang diterapkan dalam asuransi konvensional atau asuransi pada umumnya yang banyak kita kenal. Mengenai perbedaan keduanya secara lebih lengkap, silahkan baca artikel Perbedaan Asuransi Konvensional dengan Asuransi Syariah.

Daftar Isi

Apakah Asuransi Syariah Ada Premi?

Pertanyaan yang paling sering dilontarkan oleh calon nasabah tentang Asuransi Syariah adalah mengenai pembayaran premi. Apa asuransi Syariah tidak bayar premi? Jika tak ada premi, bagaimana mekanisme manfaat yang diterima nasabah? Dan banyak lagi, oleh karena itu mari kita bahas tentang premi Asuransi Syariah!

Pengertian Premi Asuransi Syariah

Pengertian Premi secara umum adalah sejumlah nilai uang yang wajib dibayar oleh nasabah asuransi kepada perusahaan sebagai pengganti pengalihan risiko.

Premi dalam Asuransi Syariah adalah kontribusi atau kumpulan dana (dana Tabarru) dari setiap anggota asuransi syariah untuk dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Perusahaan atau pengelola dalam hal ini hanya sebagai perantara saja, karena dalam asuransi Syariah akad atau perjanjian didasari atas saling menjamin risiko setiap anggotanya dengan prinsip tolong menolong.

Akad dalam Asuransi Syariah

Dengan mengetahui akad atau perjanjian dalam asuransi syariah, maka Anda akan dapat menyimpulkan sendiri jawaban atas pertanyaan utama dalam artikel ini. Ada dua akad dalam asuransi Syariah, antara lain:

akad asuransi syariah

Akad Tabarru

Adalah suatu akad untuk mengikatkan diri setiap peserta dengan prinsip tolong menolong apabila terjadi risiko di kemudian hari. Dalam melakukan akad ini, setiap peserta akan menyetorkan sejumlah uang sebagai dana hibah kepada pengelola atau perusahaan Asuransi.

Hibah adalah pemberian secara sukarela kepada pihak lain. Kalau begitu, Perusahaan Asuransi Syariah yang paling diuntungkan dong? Tidak juga, karena perusahaan hanya berperan sebagai pengelola, tidak memiliki kuasa penuh atau pengalihan hak dengan atas nama perusahaan.

Akad Tijarah

Akad Tijarah adalah akad atau perjanjian yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan asuransi. Dengan maksud bahwa peserta asuransi syariah memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dana tabarru dengan prinsip-prinsip syariah.

Jadi, perusahaan asuransi Syariah tidak mendapatkan keuntungan secara langsung dari peserta, tetapi keuntungan akan didapatkan apabila Dana Tabarru yang di kelola tersebut mendapatkan keuntungan, sehingga keuntungan tersebut dibagi kepada peserta asuransi, perusahaan, dan pemegang saham.

Apakah ada Pengembalian Premi Asuransi Syariah?

Asuransi Syariah juga mengadaptasi penerapan asuransi konvensional seperti asuransi jiwa, kesehatan, kecelakaan, unit link yang menggabungkan asuransi dengan investasi. Demikian juga dengan asuransi Syariah yang juga akan memberikan manfaat kepada setiap pesertanya, sesuai dengan pilihannya.

Dalam Asuransi Syariah, peserta pun diberikan opsi untuk memilih jenis asuransi apa yang mau di ikuti, tentu dengan penyetoran dana yang berbeda pula. Jika peserta hanya memiliki perlindungan atas jiwa, maka tidak ada pengembalian uang yang sudah disetorkan, karena setoran tersebut bersifat hibah atau sukarela untuk saling tolong menolong memberikan proteksi jika terjadi risiko.

Apabila asuransi disertai investasi maka peserta asuransi Syariah juga berhak untuk mendapatkan uang pengembalian dana yang disetorkan.

Dana tabarru yang terkumpul dari peserta dikelola dan digunakan oleh perusahaan untuk membayar klaim peserta yang mendapat musibah, atau memberikan santunan, membayar pajak, dan segala biaya yang terkait dengan pengelolaan dana atau aset investasi, dan lain sebagainya.

Kesimpulan

Apakah Asuransi Syariah Ada Premi ? Ada setoran dana, tetapi bukan dinamakan Premi asuransi karena dalam asuransi syariah, setoran dana tersebut bersifat hibah atau pemberian secara sukarela untuk saling melindungi dan saling tolong menolong setiap anggotanya apabila dari mereka mendapatkan musibah.

Prinsip syariah wajib diterapkan oleh pengelola dana atau perusahaan asuransi Syariah yang berarti bahwa dalam investasi yang dilakukan harus terhindar dari riba dan gharar (tindakan tipu muslihat yang merugikan orang lain).

Gratis Jasa Konsultasi Asuransi Gratis Secara Online Jakarta Jabodetabek Indonesia

Related Posts