Selain kebutuhan pokok sandang pangan, kesehatan juga sangat penting. Oleh karenanya, Negara melalui Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang kemudian ditindak lanjuti dengan aturan pelaksana yang tertuang dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti Program BPJS Kesehatan.

Kesehatan merupakan anugerah dari Tuhan dan sakit merupakan ujian setiap manusia. Karena kemampuan finansial setiap warga negara berbeda, tentunya ketika datangnya sakit yang terkadang tak terduga akan memberikan dampak besar bagi keluarga dengan ekonomi yang kurang mampu tersebut, sehingga asuransi sebagai proteksi atau jaring pengaman sosial agar setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Sebelum adanya BPJS Kesehatan, kita lebih mengenal dengan nama Askes yang diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), dan masyarakat biasa lebih akrab dengan asuransi swasta yang ditawarkan oleh agen asuransi ke setiap orang.
Daftar Isi
Perbedaan BPJS Kesehatan Dan Asuransi Kesehatan Swasta
Mungkin banyak dari kita bertanya tentang Perbedaan BPJS Kesehatan Dan Asuransi Kesehatan Swasta? Meski pada prinsipnya sama, namun ada perbedaan-perbedaan mendasar tentang keduanya.
Cara memiliki BPJS atau Asuransi Swasta
Untuk mengikuti program BPJS, Anda hanya perlu datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat di kota Anda, kemudian mengisi formulir dan memilih kelas yang akan Anda ikuti.
Sedangkan membeli asuransi swasta, Anda bisa datang atau menelpon agen asuransi untuk datang ke rumah Anda. Anda bisa memilih produk asuransi yang ditawarkan, sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Anda dalam membayar preminya.
Pembayaran Iuran atau Premi
BPJS Kesehatan memiliki 3 kelas yang bisa di ikuti oleh peserta, yakni kelas I dengan biaya iuran sebesar 160 ribu rupiah, sedangkan Kelas II dipatok sebesar 110 ribu rupiah, dan Kelas III dikenakan iuran sebesar 42 ribu.
Sedangkan Asuransi Kesehatan Swasta besaran Premi tergantung seberapa banyak manfaat yang akan didapatkan nasabah. Selain itu faktor usia dan riwayat kesehatan calon peserta juga menentukan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan. Agen asuransi akan menjelaskan secara detail dan Anda yang menentukan manfaat yang ingin didapatkan dan sesuaikan dengan kemampuan Anda.
Penyakit yang Ditanggung
Saat ini BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan kepada semua peserta dengan berbagai penyakit tanpa kecuali.
Sedangkan Asuransi Swasta memiliki batasan tertentu, tergantung klausa dalam perjanjian asuransi. Misalnya pengecualian penyakit bawaan sebelum Anda membeli produk asuransi swasta. Tetapi ada juga produk asuransi swasta yang mengkhususkan pembiayaan atas penyakit tertentu yang diderita oleh nasabah, semisal kanker, jantung, dan sebagainya.
Fasilitas yang Didapatkan
Peserta BPJS hanya mendapatkan layanan sesuai dengan kelas yang diikuti. Sedangkan Asuransi Swasta bisa memilih kelas VIP sesuai dengan nilai tanggungan.
Prosedur Pelayanan
BPJS mewajibkan adanya rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat I, II, dan lanjutan. Jadi jika dalam keadaan non darurat, Anda tidak bisa langsung datang ke rumah sakit, tetapi harus meminta rujukan dahulu ke puskesmas atau bidan maupun klinik. Setelah memperoleh rujukan dari dokter umum di Puskesmas, baru kemudian Anda bisa datang berkonsultasi dengan dokter spesialis di rumah sakit pada Faskes tingkat II.
Sedangkan Asuransi Swasta, Anda bisa periksa langsung dan juga bisa memilih rumah sakit manapun sesuai dengan kebutuhan Anda.
Perbedaan dari segi Manfaat
BPJS tidak memberikan santunan kepada peserta jika meninggal dunia. Sedangkan Asuransi Kesehatan akan memberikan manfaat santunan asuransi jiwa kepada nasabahnya, yang diberikan kepada ahli waris pemegang polis.
Apakah Uang Iuran BPJS Kesehatan bisa Dicairkan ?
Hak Anda sebagai peserta BPJS adalah mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, dan kewajiban Anda adalah membayar iuran dengan besaran sesuai kelas yang Anda ikuti.
Namun jika lebih dari 5 tahun Anda tidak pernah sakit, apakah iuran yang Anda bayarkan bisa dicairkan? Tentu saja TIDAK, karena BPJS Kesehatan sebagai jaring pengaman sosial masyarakat menggunakan sistem gotong royong, yang tidak sakit tetap iuran untuk membiayai yang sakit.
Kelebihan dan Kekurangan BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Swasta
Pentingnya kesehatan mewajibkan setiap orang wajib memiliki BPJS kesehatan. Untuk proteksi lebih, banyak orang juga membeli asuransi kesehatan swasta disamping BPJS demi memperoleh manfaat yang lebih.
Baik BPJS Kesehatan maupun Asuransi Kesehatan Swasta memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Mari kenali lebih jauh tentang hal tersebut pada ulasan berikut:
Kelebihan BPJS Kesehatan
- Iuran Terjangkau
Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah tentu iuran BPJS Kesehatan masih bisa terjangkau. Jikalaupun tak mampu membayar kelas 3 sekalipun, Negara tetap memberikan jaminan kesehatan, tentunya dengan syarat surat tidak mampu dari rt/rw dan kelurahan. - Bersifat Wajib
Negara yang menyelenggarakan program BPJS, mewajibkan setiap warga negara untuk turut menjadi peserta BPJS, demi terciptanya jaminan kesehatan masyarakat karena BPJS mengusung sistem gotong royong. - Tidak ada Pengecualian
BPJS akan memberikan pelayanan setiap peserta dengan berbagai penyakit ringan maupun berat tanpa kecuali, sehingga peserta tidak perlu khawatir lagi tidak dilayani di fasilitas kesehatan yang disediakan. - Jaminan Seumur Hidup
Setiap peserta BPJS berhak mendapatkan layanan kesehatan seumur hidupnya dengan prinsip keadilan, jadi tidak ada batasan usia peserta. - Bisa secara Online
Dengan kemajuan teknologi dan menghindari antrian yang berlebih, pendaftaran dan pelayanan serta perubahan data peserta BPJS dapat dilakukan secara online. Baik melalui aplikasi JKN maupun langsung ke situs resmi BPJS Kesehatan.
Kekurangan BPJS Kesehatan
- Adanya Sistem Rujukan
Anda tidak bisa langsung datang dan periksa ke rumah sakit umum pada Faskes Tingkat 2, karena Anda diwajibkan memiliki surat rujukan dari Faskes Tingkat I (Puskesmas, Bidan, Klinik) yang sudah berkerjasama dengan BPJS. - Hanya Berlaku di Indonesia
BPJS hanya berlaku di Indonesia, tentu saja jika Anda berada di luar negeri BPJS Kesehatan tidak berlaku, tidak seperti asuransi kesehatan swasta yang bisa juga berlaku di luar negeri sesuai dengan jaringan perusahaan asuransi yang di ikuti. - Antrian Panjang
Tentu bisa membuat kesal jika Anda harus mengantri terlalu panjang demi mendapatkan giliran periksa ke dokter. Namun harus dimaklumi karena setiap warga negara memiliki hak sama atas pelayanan kesehatan. - Uang Iuran tidak Kembali
Karena sistem gotong royong, maka uang yang disetorkan setiap peserta BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan sekalipun peserta tidak pernah sakit selama hidupnya.
Kelebihan Asuransi Kesehatan Swasta
- Bisa sebagai Investasi
Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang tidak mengembalikan iuran yang disetorkan pesertanya. Asuransi Kesehatan Swasta akan mengembalikan dana premi yang sudah disetorkan apabila masa berlaku polis telah usai. Jadi Anda mendapatkan manfaat ganda, bukan hanya mendapatkan layanan kesehatan tetapi setelah usai, uang premi bisa menjadi modal usaha dimasa mendatang. - Lebih Tenang dengan Meminimalkan Resiko
Asuransi memang tidak membuat kita terhindar dari sakit, tetapi kita bisa meminimalisir kerugian finansial. Apalagi jika terjadi musibah kematian yang tak terduga, tentu akan berdampak besar pada istri atau anak yang ditinggalkan. Dengan adanya asuransi jiwa, bisa sebagai proteksi untuk keluarga Anda. - Layanan Kesehatan yang Baik
Anda bisa memilih rumah sakit manapun untuk melakukan periksa kondisi Anda secara cepat tanpa harus mengantri panjang. Layanan kamar VIP pun bisa didapatkan jika mengharuskan Anda dirawat inap di rumah sakit.

Kekurangan Asuransi Kesehatan Swasta
- Setoran Premi Lebih Mahal
Tentu tidak semua orang mampu membayar premi asuransi kesehatan. Besaran premi tergantung dengan manfaat yang akan diperoleh setiap pemegang polis - Memiliki Batasan Pelayanan
Tidak semua penyakit bisa dilayani oleh asuransi kesehatan swasta, begitupula pembatasan usia bagi pemegang polis. - Klaim Asuransi yang kadang sulit
Pengajuan klaim asuransi terkadang lama dan sulit, ada masa berlakunya. Harus menyertakan bukti dokumen yang lengkap, dan ada kemungkinan klaim tidak disetujui. - Masa Tunggu Lebih lama
Jika masa tunggu BPJS Kesehatan hanya 14 hari setelah mendaftar, masa tunggu Asuransi Kesehatan Swasta minimal 30 hari untuk penyakit umum, dan 12 bulan untuk penyakit khusus (untuk lebih detail masalah ini bisa hubungi kami lewat nomor Whatsapp yang tercantum). - Dana Hangus jika Premi tidak dibayar
Inilah kelemahan paling utama asuransi swasta. Dana premi yang Anda setorkan bisa hangus jika Anda berhenti membayar premi di tengah jalan.
Apakah BPJS Bisa Digabung Dengan Asuransi Lain ?
Setelah mengulas kelebihan dan kekurangan masing-masing, baik BPJS atau asuransi kesehatan swasta, keduanya memiliki poin keunggulan. Jadi kenapa tidak memilih keduanya saja? Agar perlindungan kesehatan Anda dapat lebih maksimal.
Mendaftar BPJS Kesehatan memang jauh lebih mudah karena tak ada ketentuan untuk medical check up dan syarat pre existing condition. Sementara asuransi kesehatan swasta masih ada yang mewajibkan calon nasabahnya untuk menjalani medical check up sebelum aplikasi permohonan asuransi disetujui.
Poin pentingnya untuk memiliki keduanya adalah jika Anda sakit dan harus menjalani rawat inap, otomatis Anda tidak akan bisa bekerja dan menghasilkan uang, sementara Anda dalam proses penyembuhan, pengeluaran untuk kebutuhan keluarga terus berjalan, meski BPJS akan menanggung biaya rumah sakit, tapi BPJS tak memiliki solusi atas pemenuhan kebutuhan ketika Anda tak mampu menghasilkan uang karena sakit.
Dalam kondisi itulah asuransi kesehatan swasta berperan. Anda dapat menerima manfaat santunan harian, dengan besaran sesuai dengan plan yang Anda pilih. Umumnya, santunan harian yang akan diberikan asuransi kesehatan swasta antara 300 ribu hingga 1 juta rupiah per hari selama Anda menjalani perawatan atau maksimal selama 30 hari, dalam satu tahun.
Namun demikian, tidak semua produk asuransi kesehatan swasta akan memberikan manfaat santunan harian, bahkan antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Swasta ada yang melakukan kerjasama (CoB) untuk menghindari double klaim.
Pengertian Double Klaim Asuransi
Double Klaim Asuransi adalah pengajuan klaim atas objek perlindungan atau pertanggungan yang sama dalam satu waktu, jika seseorang memiliki dua atau lebih polis asuransi.
Setiap perusahaan asuransi memiliki ketentuan yang berbeda, ada yang membolehkan melakukan double klaim, adapula yang melarang atau membatasi dengan prinsip coordination of benefits.
Contoh Double Klaim Asuransi
jika Anda memiliki dua polis asuransi. Suatu ketika Anda sakit dan menjalani rawat inap, total tagihan rumah sakit sebesar 10 juta, lalu Anda mengajukan klaim kepada kedua perusahaan asuransi tersebut dengan dokumen yang sama.
Perusahaan asuransi akan melakukan verifikasi atas pengajuan klaim tersebut, baik ke rumah sakit atau asuransi lain yang Anda miliki. Kemudian mereka akan melakukan coordination of benefits dengan cara membagi beban klaim sesuai dengan plan atau kelas asuransi yang Anda miliki.
Jika plan dengan limit pertanggungan yang sama, maka pembagiannya bisa 50:50, tetapi jika plan yang Anda miliki berbeda, maka pembayaran klaim atas tagihan rumah sakit tersebut disesuaikan masing-masing perusahaan.
Double Klaim Asuransi BPJS
Terkait dengan masalah double klaim asuransi BPJS, dalam Peraturan Presiden No 111, Pasal 28 menjelaskan tentang skema CoB (Coordination of Benefits).
Prinsipnya adalah untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat yang mampu membayar lebih untuk memiliki asuransi kesehatan tambahan.
Misalnya saja jika peserta BPJS kelas 1, ingin mendapatkan fasilitas kamar VVIP, maka selisih biaya kamar tersebut akan dibebankan kepada asuransi swasta, jadi tak ada kerugian apapun memiliki asuransi swasta, karena dapat meningkatkan layanan kesehatan.
Hal tersebut berlaku pada asuransi kesehatan swasta yang telah sudah menandatangani perjanjian kerjasama CoB dengan BPJS Kesehatan. Jadi, peserta BPJS hanya perlu menunjukkan kedua kartu baik asuransi kesehatan swasta atau kartu BPJS, sehingga mereka lah yang akan mengatur segala urusan pembiayaan. Nasabah hanya tahu beres dan tak membayar uang sedikitpun untuk biaya rumah sakit dan pelayanan tambahan lainnya.
Tabel Perbedaan Asuransi Pemerintah dan Swasta
Secara garis besar, perbedaan BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Swasta dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Penutup
Demikian lah uraian kami tentang Perbedaan BPJS Kesehatan Dan Asuransi Kesehatan Swasta serta ulasan kelebihan dan kekurangannya, sehingga Anda bisa lebih mengerti keunggulan masing-masing untuk menentukan menambah proteksi dengan Asuransi Swasta selain BPJS atau tidak, yang terpenting harus menyesuaikan dengan kemampuan sehingga tidak terjadi gagal bayar di tengah jalan yang bisa berakibat perlindungan kesehatan tidak aktif.