Status Polis Asuransi In Force Artinya

Status Polis Asuransi In Force Artinyaby Vivi Tirtaon.Status Polis Asuransi In Force ArtinyaAda begitu banyak istilah dalam asuransi yang bisa menggambarkan dan menjelaskan tentang suatu keadaan atau yang berkaitan dengan asuransi secara singkat dan mudah. Istilah-istilah ini digunakan agar memudahkan dalam menjelaskan sesuatu yang di maksud tanpa harus menjelaskan secara detail. Secara umum orang mengenal asuransi hanyalah sebatas perlindungan diri dan investasi, tetapi jika ditanya lebih jauh […]
08988234527 Gratis Jasa Konsultasi Asuransi Gratis Secara Online Jakarta Jabodetabek Indonesia

Ada begitu banyak istilah dalam asuransi yang bisa menggambarkan dan menjelaskan tentang suatu keadaan atau yang berkaitan dengan asuransi secara singkat dan mudah. Istilah-istilah ini digunakan agar memudahkan dalam menjelaskan sesuatu yang di maksud tanpa harus menjelaskan secara detail.

Secara umum orang mengenal asuransi hanyalah sebatas perlindungan diri dan investasi, tetapi jika ditanya lebih jauh tentang hal-hal yang khusus tentang asuransi maka banyak orang yang tidak tahu. Oleh karena itu, agar lebih memahami tentang dunia asuransi maka alangkah baiknya kita harus mengerti istilah-istilah yang lazim digunakan dalam per-asuransian.

status asuransi inforce

Daftar Isi

Istilah Lazim dalam Asuransi

Bagi calon nasabah atau calon pemegang polis, wajib tahu tentang istilah yang lazim dipakai dalam klausul perjanjian asuransi, sehingga Anda akan lebih memahami tentang hak dan kewajiban Anda sebagai pemegang polis asuransi.

Apa itu Polis Asuransi

Polis Asuransi adalah sebuah bukti tertulis tentang adanya perjanjian yang dilakukan antara dua belah pihak, yakni Tertanggung (nasabah) dengan pihak Penanggung (Perusahaan Asuransi), yang isinya tentang klausul asuransi yang menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam menjalin perikatan asuransi.

Dokumen polis asuransi wajib disimpan oleh pemegang polis agar ketika Anda membutuhkan dalam hal pengajuan klaim. Karena dokumen tersebut merupakan bukti bahwa Anda memiliki hak untuk di proteksi dan memperoleh manfaat asuransi.

Tertanggung Asuransi

Tertanggung adalah orang yang mendapatkan jaminan dari perusahaan asuransi atas terjadinya risiko sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dalam kontrak asuransi.

Tertanggung bukan berarti pemegang polis, demikian juga pemegang polis belum tentu menjadi tertanggung.

Contoh, Anda membeli polis asuransi kesehatan untuk memberikan proteksi pada Istri dan Anak Anda. Di sini, Anda bertindak sebagai pemegang polis, sekaligus tertanggung. Dan Istri dan Anak Anda hanya menjadi tertanggung atas Polis Asuransi Anda.

Premi Asuransi

Premi adalah suatu kewajiban pemegang polis untuk menyetorkan sejumlah uang dengan nilai sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama. Premi bisa diartikan juga sebagai pembayaran atas pengalihan risiko, dari tertanggung kepada penanggung.

Apa itu Rider Asuransi?

Rider adalah manfaat tambahan dari produk asuransi dasar.

Misalnya Anda membeli produk asuransi pendidikan, maka dalam produk asuransi pendidikan tersebut ada rider tambahan yakni asuransi jiwa, yang memberikan proteksi kepada pemegang polis, apabila terjadi risiko tak terduga (kematian), maka uang tanggungan pendidikan akan tetap diterima oleh tertanggung (ahli waris).

Status Polis Asuransi In Force Artinya ?

Yakni suatu keadaan dimana status asuransi Anda dalam keadaan aktif, sehat, dan mengikat secara hukum. Pada status Polis asuransi In Force, Anda akan memperoleh segala manfaat ketika terjadi risiko dan kemudian mengajukan klaim asuransi. Atau ketika kontrak telah usai, Anda akan mendapatkan nilai tunai seperti yang telah di janjikan dalam kontrak asuransi Anda.

Untuk mendapat status polis asuransi In Force, maka Anda harus selalu memenuhi kewajiban Anda untuk membayar premi sejumlah yang telah disepakati secara tepat waktu kepada perusahaan asuransi dimana Anda membeli polis asuransi tersebut.

Status Polis Lapse

Ini adalah keadaan kebalikan dari status asuransi in force. Lapse artinya mati, atau status perlindungan asuransi tidak aktif, karena keterlambatan pembayaran premi yang sudah melewati masa tenggang 45 hari.

Jika terjadi keterlambatan pembayaran premi, dan lalu kemudian Anda memberitahu kepada agen asuransi Anda, maka sebelum melewati masa tenggang, status asuransi akan berada pada in force atau aktif. Namun Anda harus melunasi tunggakan sebelum jatuh tempo masa tenggang 45 hari tersebut.

Demikian beberapa istilah yang lazim digunakan dalam asuransi yang wajib Anda ketahui sebelum membeli produk asuransi, sehingga Anda akan lebih paham tentang hal-hal yang berkaitan dengan status asuransi Anda.

Labels:

https://indoasuransi com/status-polis-asuransi-in-force-artinya, inforce artinya, status asuransi inforce

Gratis Jasa Konsultasi Asuransi Gratis Secara Online Jakarta Jabodetabek Indonesia

Related Posts