Jika Anda sedang mempelajari tentang asuransi, maka Anda sudah berada di tempat yang tepat untuk membaca artikel ini, karena akan menambah wawasan dan pengetahuan tentang Asuransi. Kali ini kami membahas tentang suatu keadaan jika status polis asuransi lapse. Apa itu polis asuransi Lapse? Simak terus ulasan berikut ini!

Daftar Isi
Arti dan Definisi Polis Asuransi Lapse
Polis Lapse merupakan salah satu klausul dalam perjanjian asuransi, khususnya asuransi yang berjenis unit link. Dalam klausul tersebut dijelaskan tentang keadaan lapse dan cara pemulihan dari keadaan Lapse (mati).
Arti dan definisi Polis Asuransi Lapse adalah suatu keadaan tidak aktifnya polis asuransi akibat tidak dibayarkan premi yang sudah lewat masa tempo oleh pemegang polis, sehingga manfaat dari polis asuransi berhenti atau tidak aktif.
Jika keadaan Lapse ini terjadi pada polis asuransi Anda, maka Anda sudah tidak memiliki hak untuk mengajukan klaim atau mendapatkan manfaat dari asuransi tersebut. Tentu ini sangat merugikan pemegang polis, jika terjadi risiko dan polis asuransi tidak memberikan manfaat apapun karena status Lapse ini.
Sebab Polis Asuransi Lapse
Sangat penting untuk mempelajari penyebab polis Asuransi Lapse agar polis asuransi Anda terhindar dari keadaan ini. Beberapa penyebabnya antara lain:
1. Nilai Investasi tidak Cukup
Maksudnya adalah bahwa nilai investasi dari polis Anda sudah tidak mampu membayar biaya administrasi dan biaya lainnya karena Anda sudah berhenti membayar premi dalam waktu yang lama, atau sudah melewati beberapa bulan jatuh tempo.
Nilai investasi yang tidak cukup juga disebabkan karena Anda yang sudah pernah mengajukan klaim dan menerima manfaat dari asuransi ketika polis masih aktif, dan kemudian Anda tidak memenuhi kewajiban membayar premi hingga beberapa bulan, sehingga nilai dari polis Anda sudah tidak sesuai dengan pertanggungannya, sehingga polis menjadi Lapse.
2. Melewati Masa Tenggang
Tidak seperti asuransi jiwa biasa, dimana ketika Anda berhenti membayar premi asuransi, maka pada saat itu juga kontrak asuransi Anda akan berakhir dan Anda sudah tidak lagi mendapatkan proteksi asuransi.
Berbeda dengan asuransi jenis unit link ini. Ada klausul yang mengatakan bahwa pada 2 tahun pertama, pemegang polis harus memenuhi kewajibannya membayar premi asuransi sebelum lewat masa tenggang. Masa tenggang yang dimaksud adalah dalam waktu 45 hari.

Akibat Polis Asuransi Lapse
Beberapa akibat yang akan timbul ketika polis asuransi Anda dalam keadaan Lapse atau tidak aktif antara lain:
1. Klaim Ditolak
Karena polis Anda tidak aktif (Lapse) maka secara otomatis, Anda tidak dapat menerima manfaat. ketika Anda mengajukan klaim tentu pihak asuransi akan dengan sangat mudah menolak dengan alasan polis tidak aktif.
2. Dilakukan Pemeriksaan Kesehatan Kembali
Jika Anda ingin memulihkan polis asuransi yang sudah Lapse, maka pihak asuransi akan memberikan persyaratan pemeriksaan kembali kondisi fisik Anda. Hal ini diterapkan apabila kondisi lapse sudah melewati masa satu atau dua tahun. Namun jika hanya 1 atau 2 bulan saja tidak membayar premi, Anda cukup membayar premi yang tertunggak saja.
3. Ada Kemungkinan Polis tidak Disetujui
Dalam proses pemulihan dengan persyaratan medical check up ulang, ada kemungkinan aplikasi pemulihan Anda tidak disetujui jika kondisi fisik Anda mengalami penurunan yang signifikan dari awal perjanjian kontrak asuransi dilakukan.
4. Diberlakukan Masa Tunggu Lagi
Ketika aplikasi pemulihan sudah di setujui, Polis Asuransi Anda tidak serta merta aktif. Tetapi harus melewati masa tunggu seperti keadaan awal Anda. Masa tunggu untuk jenis unit link biasa setidaknya 30 hari, namun jika asuransi Anda untuk penyakit kritis masa tunggu bisa lebih panjang lagi, setidaknya sudah melewati 12 bulan atau satu tahun.
Bagaimana Cara Memulihkan Polis yang Sudah Lapse
Proses pemulihan Polis yang sudah lapse akan lebih mudah apabila belum melewati masa tenggang yang ditentukan perusahaan asuransi. Setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda, namun secara umum, proses pemulihan asuransi dalam kondisi lapse sebagai berikut:
1. Anda harus menghubungi agen asuransi
Yang paling dirugikan jika Asuransi Anda dalam keadaan Lapse adalah Anda sendiri, oleh karena itu Anda harus pro aktif dalam melakukan pemulihan polis Anda, yakni dengan cara menghubungi agen asuransi yang dulu menawarkan asuransi atau agen asuransi yang bertanggung jawab diatasnya (Superviser).
2. Mengisi Formulir Pengajuan Pemulihan
Formulir ini bisa diminta ke agen asuransi Anda atau bisa juga mengunduh di website perusahaan Asuransi Anda yang biasanya disediakan. Dalam laman download, Anda harus mengunduh dan mencetak formulir tersebut kemudian mengisi seluruh data yang diperlukan.
3. Submit Formulir Pemulihan
Anda harus datang langsung ke kantor Asuransi untuk memberikan formulir pemulihan polis asuransi Anda.
4. Bayar Premi yang Tertunggak
Jika pengajuan pemulihan Anda telah disetujui, maka Anda biasanya cukup membayar premi yang tertunggak.
Namun jika ada ketentuan lain, dimana perusahaan asuransi mengajukan persyaratan pemeriksaan ulang kondisi Anda, maka Anda harus membiayai sendiri biaya medical check up di klinik atau rumah sakit. Jika kondisi anda menurun, kemungkinan biaya premi akan dinaikan atau bisa juga pengajuan aplikasi pemulihan polis Lapse Anda ditolak.
Kesimpulan
Tentu akan menjadi kerugian besar apabila polis asuransi Anda dalam keadaan Lapse, karena Anda tidak lagi terproteksi dan tidak dapat menerima manfaat dari nilai polis Anda. Oleh karena itu, Anda harus memenuhi kewajiban Anda sebagai pemegang polis untuk terus membayar premi sesuai yang telah ditentukan setiap bulan atau setiap tahun.
Jika status polis asuransi Lapse, maka Anda harus segera menghubungi agen asuransi untuk secepatnya dilakukan tindakan pemulihan. Karena jika terus dibiarkan dan melewati masa tenggang, secara otomatis kontrak Anda berakhir dan polis tidak dapat dipulihkan, dan uang premi yang telah sudah disetorkan akan hangus atau tidak bisa ditarik kembali.