Perbedaan BPJS Kesehatan Dan BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan BPJS Kesehatan Dan BPJS Ketenagakerjaanby Vivi Tirtaon.Perbedaan BPJS Kesehatan Dan BPJS KetenagakerjaanSebagaimana amanat Undang-undang Dasar 1945 dan Sila Kelima Pancasila (Keadilan Sosial), Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang kemudian terbentuk lah BPJS, yang tercantum dalam Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuan BPJS adalah memberikan perlindungan sosial bagi setiap warga negara Indonesia agar memperoleh kehidupan dasar yang layak […]
08988234527 Gratis Jasa Konsultasi Asuransi Gratis Secara Online Jakarta Jabodetabek Indonesia

Sebagaimana amanat Undang-undang Dasar 1945 dan Sila Kelima Pancasila (Keadilan Sosial), Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang kemudian terbentuk lah BPJS, yang tercantum dalam Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Perbedaan BPJS Kesehatan Dan BPJS Ketenagakerjaan

Tujuan BPJS adalah memberikan perlindungan sosial bagi setiap warga negara Indonesia agar memperoleh kehidupan dasar yang layak (KHL), yang di bentuk dengan prinsip gotong royong, tidak mencari keuntungan, keterbukaan, dan kehati-hatian. Keseluruhan dana yang terkumpul dari iuran peserta dikelola untuk program yang berkelanjutan dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Daftar Isi

Perbedaan BPJS Kesehatan Dan BPJS Ketenagakerjaan

Dalam pasal 5 ayat 2 UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, menjelaskan bahwa BPJS dibentuk dan dibedakan ke dalam dua unit, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan ruang lingkup yang berbeda.

BPJS Kesehatan menyelenggarakan Jaminan Kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun dan juga jaminan kematian.

BPJS Kesehatan

Dibentuk sebagai badan penyelenggara jaminan kesehatan, agar setiap masyarakat dapat memperoleh keadilan sosial dan dapat meng-akses fasilitas dengan biaya terjangkau. Bagi Anda yang berlum tahu tentang BPJS Kesehatan, maka wajib menyimak ulasan lengkap berikut ini

1. Peserta BPJS Kesehatan

Setiap warga negara Indonesia wajib mendaftarkan dirinya ke BPJS Kesehatan, sehingga mendapat perlindungan kesehatan yang layak. Warga negara asing yang sudah bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan pun diwajibkan mengikuti program ini, dengan membayar iuran setiap bulan selama tinggal di Indonesia.

2. Kelas dan Iuran

BPJS Kesehatan dibagi kedalam 3 kelas, yakni Kelas I dengan iuran sebesar 150 ribu, Kelas II wajib membayar iuran sebesar 100 ribu, dan Kelas III dipatok sebesar 42 Ribu. Besaran iuran tersebut diatur dalam PerPres No 34 tahun 2020, yang berlaku aktif mulai Juli 2020.

Pembagian kelas tersebut hanya membedakan fasilitas kamar yang di dapat jika harus di rawat inap di fasilitas kesehatan. Pelayanan kesehatan seperti pemeriksaan dokter, obat yang di dapat, sama saja alias tidak ada pembedaan. Kamar rawat inap di Rumah Sakit untuk Kelas I di isi oleh 2 pasien, dan untuk Kelas II dalam satu ruangan kamar di isi oleh 4 pasien, dan untuk Kelas III dalam satu ruangan berisi lebih dari 4 pasien. Dimungkinkan juga untuk mendapatkan fasilitas kamar VIP dengan biaya tambahan di luar biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan.

3. Status Dana Iuran

Iuran yang disetorkan setiap bulan oleh peserta tidak dapat ditarik kembali. Meskipun peserta tidak pernah sakit dan tidak pernah memanfaatkan fasilitas kesehatan selama hidupnya. Karena BPJS Kesehatan merupakan badan nirlaba yang tidak mencari keuntungan, sehingga iuran setiap peserta digunakan untuk membiayai peserta lainnya yang sakit, dengan prinsip gotong royong saling membantu.

4. Manfaat yang Di dapat

Pelayanan Kesehatan dari yang ringan hingga penyakit berat seperti stroke, kanker, jantung, operasi pembuluh darah, gagal ginjal dan penyakit kronis lainnya. Sehingga peserta tidak perlu khawatir tidak mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

5. Sistem Rujukan

Diberlakukan sistem pelayanan fasilitas kesehatan yang berjenjang, yang dibagi menjadi Faskes I, Faskes II, dan Faskes Lanjutan. Jadi, jika Anda ingin berobat ke rumah sakit (Faskes II), Anda harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas (Faskes I).

bedanya BPJS Kesehatan Dan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

Masih banyak orang yang belum paham tentang BPJS Ketenagakerjaan. Karena ada yang berpikir jika sudah memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan tidak memerlukan BPJS Kesehatan. Anggapan tersebut tidak benar, karena meski keduanya serupa tapi tak sama atau memiliki fungsi yang berbeda.

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Program ini merupakan transformasi dari Jamsostek, yang kepesertaannya ditujukan bagi setiap masyarakat yang bekerja pada perusahaan, instansi, maupun karyawan swasta, wirausaha, hingga pekerja migran atau TKI. Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan para pekerjanya (karyawan) kepada BPJS Ketenagakerjaan

2. Status Dana dan Iuran Peserta

BPJS dengan prinsip kehati-hatian dapat mengelola dana iuran yang terkumpul untuk melakukan investasi jangka pendek atau jangka panjang yang dapat dipertanggung jawabkan.

Besaran Iuran wajib bagi setiap peserta BPJS ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan upah yang diterima oleh setiap peserta. Agar lebih mudah dipahami, digambarkan dalam tabel berikut:

berapa iuran bpjs ketenagakerjaan

Jika pekerja telah memutuskan hubungan kerja, maka pekerja dapat menarik uang yang sudah terkumpul dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Namun sebelumnya, Anda harus mendapatkan nomor antrian secara online melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Anda juga dapat mengecek berapa jumlah uang yang sudah terkumpul dalam rekening BPJS Ketenagakerjaan Anda melalui aplikasi tersebut.

3. Manfaat yang Diperoleh

BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat kepada setiap pesertanya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Dengan ulasan tentang Perbedaan BPJS Kesehatan Dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut di atas, diharapkan Anda dapat memahami secara gamblang tentang kedua produk BPJS tersebut. Semoga bermanfaat!

Gratis Jasa Konsultasi Asuransi Gratis Secara Online Jakarta Jabodetabek Indonesia

Related Posts