Arti FasKes BPJS dan Prosedur Pindah Faskes

Arti FasKes BPJS dan Prosedur Pindah Faskesby Vivi Tirtaon.Arti FasKes BPJS dan Prosedur Pindah FaskesLayanan BPJS memang terkesan sangat ribet dan merepotkan karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum peserta dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah harus adanya rujukan dari Faskes (fasilitas kesehatan) sesuai domisili peserta. Namun, jika Anda sudah mengetahui prosedurnya maka kesan repot dan ribet tersebut akan hilang karena sistem rujukan memang sangat penting. […]
08988234527 Gratis Jasa Konsultasi Asuransi Gratis Secara Online Jakarta Jabodetabek Indonesia

Layanan BPJS memang terkesan sangat ribet dan merepotkan karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum peserta dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah harus adanya rujukan dari Faskes (fasilitas kesehatan) sesuai domisili peserta.

Pelayanan BPJS Kesehatan

Namun, jika Anda sudah mengetahui prosedurnya maka kesan repot dan ribet tersebut akan hilang karena sistem rujukan memang sangat penting. Oleh karena itu, IndoAsuransi.com akan memaparkan prosedur lengkap untuk mendapatkan fasilitas kesehatan BPJS, sebagai berikut:

Daftar Isi

Tingkatan Faskes BPJS

Tidak seperti asuransi premium, untuk dapat menggunakan fasilitas kesehatan BPJS Anda harus mengikuti peraturan rujukan tiga tingkatan, yakni Faskes 1, Faskes 2, dan Faskes Lanjutan. Simak penjelasannya berikut ini:

1. Faskes BPJS Tingkat Pertama

Pada setiap kecamatan terdapat fasilitas kesehatan tingkat pertama, diantaranya Puskesmas, Klinik, dan dokter umum atau dokter pribadi yang telah mengikuti program kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Anda wajib mengikuti prosedur dengan mengunjungi Pusksemas terlebih dahulu untuk memeriksakan kondisi pasien atau peserta BPJS tahap awal. Kemudian dokter di puskesmas akan memberikan rujukan ke rumah sakit untuk mendapatkan layanan BPJS.

Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda datang ke Faskes I. Diantaranya:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu BPJS Kesehatan
Kartu Keluarga (KK)

Cara mendapatkan layanan di Faskes BPJS Tingkat 1

Setiap wilayah Kecamatan memiliki Fasilitas Kesehatan Puskesmas, cari tahu lokasi Puskesmas dimana Anda berdomisili, kemudian kunjungi segera untuk mendapatkan pemeriksaan tahap awal. Berikut prosedur yang harus di ikuti pada Faskes I:

Antrian Puskesmas Faskes Tingkat 1
  • Kunjungi Faskes I (Puskesmas) pada wilayah kecamatan Anda berdomisili.
  • Lakukan pendaftaran di loket Puskesmas dengan menunjukkan kartu BPJS kesehatan dan KTP.
  • Petugas akan segera memeriksa masa aktif kartu BPJS Anda.
  • Kemudian jika masa aktif kartu masih berlaku, maka pemeriksaan tekanan darah dan riwayat kesehatan akan dilakukan.
  • Jika tahap awal sudah, maka Anda harus antri kembali menunggu giliran untuk melakukan konsultasi dengan dokter.
  • Kemudian dokter akan memeriksa kondisi Anda (peserta BPJS). Jika penyakit yang diderita tidak dapat ditangani oleh Faskes I, maka dokter akan memberikan rujukan ke Faskes 2.
  • Surat rujukan memiliki masa berlaku 30 hari dengan syarat bukan merupakan penyakit baru.
  • Setelah pemeriksaan selesai, dokter akan memberikan resep obat. Kemudian Anda masukan resep tersebut ke bagian farmasi atau apotek yang tersedia di Puskesmas tersebut, lalu mengantri kembali menunggu panggilan dari petugas apotek.
  • Tebus obat (biasanya gratis) dan Anda bisa langsung bawa pulang.

2. Faskes BPJS Tingkat 2

Fasilitas Kesehatan BPJS tingkat 2 adalah rumah sakit. Anda bisa mengunjunginya setelah mendapatkan surat rujukan dari Faskes tingkat 1. Fasilitas pada tingkat 2 ini berupa dokter spesialis yang sesuai dengan penyakit Anda, semisal spesialis penyakit dalam, spesialis penyakit kulit, dan sebagainya.

Syarat yang harus dipenuhi agar dapat layanan pada Fasilitas Kesehatan tingkat 2 ini antara lain:

Persyaratan yang wajib dipenuhi adalah membawa dua (2) lembar fotokopi dan surat asli atas dokumen persyaratan antara lain:

Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu BPJS Kesehatan.
Kartu Keluarga (KK).
Surat Rujukan dari Faskes Tingkat 1 yang telah dicap resmi.

Cara dapatkan layanan di Faskes BPJS Tingkat 2

Fasilitas Kesehatan Tingkat 2 ini sudah ditentukan, tertulis pada surat rujukan yang diperoleh dari Faskes tingkat I. Umumnya, FasKes Tingkat 2 adalah Rumah Sakit yang berada di wilayah Kabupaten dimana Anda berdomisili.

Berikut adalah langkah-langkah mendapatkan perawatan di Faskes Tingkat 2 (dua).

  • Kunjungi Faskes Tingkat 2 sesuai dengan yang tertulis pada surat rujukan.
  • Ambil nomer antrian BPJS (jika bingung maka tanyakan pada petugas jaga), biasanya Rumah Sakit menggunakan sistem mesin antrian otomatis.
  • Apabila mendapatkan panggilan nomor antrian, segera serahkan persyaratan yang telah disiapkan pada loket BPJS untuk dilakukan verifikasi data dan mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
  • Antre kembali untuk melakukan konsultasi dengan dokter.
  • Ketika saatnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis, maka dokter akan menilai apakah penyakit tersebut dapat ditangani pada fasilitas tingkat 2 ini atau tidak.
  • Jika Faskes 2 telah memiliki fasilitas penunjang akan penyakit yang diderita pasien, maka peserta BPJS akan segera mendapatkan penanganan kesehatan.
  • Jika fasilitas tingkat 2 tidak mampu menangani penyakit yang diderita peserta, maka peserta akan dirujuk ke Faskes lanjutan.
  • Kemudian Dokter akan membuatkan surat rujukan yang telah disertai legalitas pihak BPJS. Biasanya langkah ini dilakukan setelah kunjungan 3-4 kali pada Rumah Sakit ini, tetapi penyakit tidak kunjung membaik atau penanganan lanjutan diperlukan.

3. Faskes BPJS Tingkat Lanjutan

Pada Faskes Tingkat Lanjutan melayani peserta BPJS yang sudah mendapat rujukan dari Faskes Tingkat 2, Dokter Spesialis akan memberikan rujukan ke tingkat lanjutan apabila fasilitas pada Faskes 2 tidak memadai sehingga membutuhkan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Rumah sakit di Faskes Lanjutan memiliki peralatan dan fasilitas yang lebih canggih untuk menangani pasien dengan penyakit yang khusus dan sudah tidak bisa ditangani oleh Faskes tingkat 2. Misalnya Rumah Sakit Dr Margono Purwokerto atau Rumah Sakit Ortopedi Dr Soeharso yang khusus menangani tulang.

Persyaratan yang wajib dimiliki peserta BPJS untuk mendapatkan layanan Faskes tingkat Lanjutan antara lain:

Membawa dua lembar fotokopi dan asli atas beberapa berkas persyaratan berikut.

Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu BPJS Kesehatan.
Kartu Keluarga (KK).
Surat Rujukan dari Faskes Tingkat 1 yang sudah dicap.
Surat Rujukan dari Faskes Tingkat 2 yang mendapatkan rekomendasi BPJS.

Tata Cara mendapatkan Layanan di Faskes BPJS Tingkat Lanjutan

Faskes tingkat Lanjutan memiliki cakupan yang lebih luas, biasanya melayani rujukan faskes tingkat 2 dari bebeberapa kabupaten bahkan dari luar pulau. Faskes lanjutan ini memiliki fasilitas penunjang yang jauh lebih lengkap sesuai dengan kekhususannya. Misalnya khusus menangani penyakit jantung, tulang, kanker, dan sebagainya.

Langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mendapatkan layanan Faskes Tingkat Lanjutan, antara lain sebagai berikut:

Kunjungi rumah sakit sesuai yang tertulis pada surat rujukan dari Faskes 2

  • Ambil nomor antrian dan menunggu panggilan, segera lakukan pendaftaran guna mendapatkan kartu berobat rumah sakit tersebut.
  • Kunjungi bagian loket BPJS kemudian Anda diminta melengkapi persyaratan untuk mendapatkan SEP (Surat Eligibilitas Peserta).
  • Jika sudah mendapat SEP, kemudian Fotokopi rangkap tiga untuk mendapatkan legalisasi resep pada rumah sakit.
  • Antri kembali untuk melakukan konsultasi dengan dokter.
  • Ketika sudah ada panggilan, maka dokter akan memeriksa hasil penanganan faskes tingkat 2 dan melakukan pemeriksaan lanjutan
  • Dokter akan menentukan jenis perawatan khusus dan kemudian memberikan resep obat.
  • Resep dokter kemudian dibawa ke bagian farmasi atau apotek yang sudah tersedia di Rumah Sakit Tersebut. Agar lebih jelas mengenai lokasi apotek, silahkan tanyakan langsung pada petugas yang ada bagian resepsionis.
  • Masukan resep Anda di kotak yang tersedia di Apotek. Tunggu beberapa saat hingga Anda mendapat panggilan.
  • Untuk mengambil obat, bawa ktp pasien (jika diwakilkan)

Apa bisa Pakai BPJS di UGD?

Dalam keadaan darurat yang harus segera ditangani, Anda bisa langsung mendatangi fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit manapun dengan BPJS tanpa harus meminta rujukan Faskes tingkat 1. Namun jika rumah sakit tersebut tidak bekerjasama dengan BPJS, setelah kondisi darurat teratasi, rumah sakit akan segera memindahkan dengan rujukan ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS.

Kondisi darurat adalah keadaan dimana seseorang telah mengalami keadaan kritis dengan mempertaruhkan nyawa dan harus segera ditangani oleh tenaga medis, misalnya pendarahan akibat kecelakaan, pendarahan kandungan, koma, serangan jantung, dan sejenisnya.

Prosedur pindah Faskes BPJS

Dalam keadaan tertentu, misalnya peserta pindah domisili ke luar kota atau pulau, maka peserta BPJS dapat mengajukan pindah Faskes agar lokasi rumah sakit yang dirujuk agar lebih dekat dan lebih mudah dijangkau.

Penggantian Faskes bukan hal yang sulit, bahkan sekarang bisa juga dilakukan secara online. Namun demikian, ada hal yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pindah faskes salah satunya adalah peserta harus sudah menjadi peserta BPJS minimal tiga bulan. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:

KTP
Kartu BPJS Kesehatan
KK.
Daftar gaji kolektif (khusus untuk PNS, TNI, POLRI, dan PPNPN)
Bukti bayar sampai bulan terakhir.
Fotokopi buku rekening (khusus untuk perubahan kelas 3 menjadi kelas 1 atau 2)
Surat keterangan domisili, kuliah, atau kerja.

Syarat Penggantian Faskes

Ketika mendaftar BPJS, faskes biasanya ditentukan oleh domisili peserta. Namun dalam keadaan tertentu ada beberapa pertimbangan yang umum dalam mengajukan perpindahan Faskes antara lain:

  • Faskes tidak sesuai dengan apa yang diharapan peserta
  • Fasilitas Kesehatan tidak atau kurang lengkap
  • Faskes dirasa tidak melayani dengan baik keluhan pasien atau terbukti telah melakukan malpraktek
  • Jarak Faskes sulit atau jauh dijangkau oleh peserta
  • Domisili peserta pindah, sehingga Faskes menjadi yang dipilih menjadi terlalu jauh
  • Alasan dan pertimbangan lainnya.

Pemindahan faskes dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan. BPJS Kesehatan akan memberikan kemudahan pada setiap peserta apabila alasan dan pertimbangan peserta dirasa masuk akal dan juga BPJS tidak memberikan batasan terhadap penggantian faskes sesuai dengan pilihan peserta BPJS.

Cara pindah Faskes BPJS

Setelah menyiapkan persyaratan yang telah disebutkan diatas, Anda bisa langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan mengikuti langkah berikut:

  • Meminta formulir khusus penggantian Faskes pada petugas loket.
  • Isi formulir secara lengkap dan benar, pilih Faskes yang sesuai dengan kebutuhan Anda dengan memberikan alasan yang jelas
  • Setelah di isi lengkap, kembalikan formulir pindah faskes tersebut kepada petugas BPJS di loket.
  • Antri dan tunggu beberapa saat hingga pengajuan pindah faskes diproses dan diterima.
Ambil Nomor Antrian Otomatis

Cara pindah Faskes BPJS secara online

Demi memudahkan peserta BPJS Kesehatan, pengajuan pemindahan faskes juga bisa dilakukan secara online menggunakan ponsel dengan menginstal aplikasi Mobile JKN dengan mengikuti langkah berikut:

  • Masuk ke Google Playstore dan ketik aplikasi JKN
  • Klik Instal aplikasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan tunggu beberapa saat untuk melakukan pemasangan pada ponsel Anda.
  • Setelah terpasang, bukalah aplikasi JKN dan kemudian mendaftar dengan mengetikkan nomor kartu BPJS dan juga nomor telepon yang aktif pada kolom yang disediakan.
  • Jika sudah mendaftar, tunggu kode verifikasi diterima di ponsel Anda
  • Masukan kode verifikasi tersebut di aplikasi JKN
  • Kemudian Login sesuai dengan nomor BPJS yang didaftarkan
  • Masuk ke menu utama untuk mengubah data Anda
  • Temukan kolom untuk Mengubah Fasilitas Kesehatan, isi sesuai dengan, kabupaten/kota dan provinsi sesuai yang Andainginkan. Lalu klik Simpan.
  • Tunggu permintaan Anda di proses.

Setelah melakukan perubahan data dan pemindahan faskes secara online, tidak secara langsung aktif tetapi menunggu hingga 30 hari atau bulan berikutnya. Jadi sebelum pemindahan faskes aktif, Anda masih bisa beribat di fasilitas kesehatan yang lama.

Aturan dan Sanksi BPJS Kesehatan

Memiliki asuransi kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat saat ini, sehingga negara mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti program layanan BPJS kesehatan dengan layanan yang dibagi menjadi tiga bagian, antara lain:

  • FasKes Tingkat Pertama (Faskes I), yakni layanan pertama yang melekat pada puskesmas, bidan, atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  • Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua (Faskes II), yakni layanan kesehatan yang mendapatkan rujukan dari Faskes Tingkat I yaitu rumah sakit yang berada di wilayah kabupaten peserta berdomisili, atau yang ditunjuk oleh BPJS.
  • Fasilitas Kesehatan Lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan yang dirujuk oleh Faskes tingkat 2 pada fasilitas rumah sakit yang lebih lengkap dan bersifat khusus.

Tidak seperti pelayanan langsung dari Asuransi Premium yang bisa memilih rumah sakit sesuai dengan nilai pertanggungan. Fasilitas kesehatan BPJS dilaksanakan secara berjenjang dari Faskes pertama hingga lanjutan sesuai dengan kebutuhan.

Pemberian rujukan sesuai dengan analisa dokter, jadi Anda tidak bisa menentukan sendiri ingin dirujuk kemana, tetapi dokter yang akan menentukan dimana fasilitas kesehatan yang sesuai untuk menangani penyakit Anda.

Dokter yang memberikan rujukan pun harus berjenjang, semisal dokter umum di faskes tingkat 1 tidak dapat langsung memberikan rujukan ke tingkat lanjutan, tetapi harus merujuk pada faskes tingkat 2 terlebih dahulu, karena dokter spesialis lebih mengerti tentang apa yang harus dilakukan untuk menangani pasien.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap sistem pelayanan BPJS kesehatan, maka bisa dikenakan sanksi baik kepada peserta maupun fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan.

Jika pelanggaran dilakukan oleh peserta, maka BPJS akan menolak untuk memberikan pelayanan dengan memasukannya ke dalam kategori pelayanan yang tidak sesuai prosedur sehingga segala biaya yang faskes tidak dibayar oleh BPJS alias ditanggung sendiri.

Adapun saknsi bagi Faskes yang telah melakukan pelanggaran, yakni dilakukan evaluasi terhagap kinerja Faskes dan jika terbukti melakukan pelanggaran berat maka bisa dilakukan pemutusan hubungan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Agar dapat terus mendapatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan, peserta diwajibkan membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih. Iuran BPJS tahun 2020 Untuk kelas III, iuran wajib bulanan dipatok sebesar 42 ribu per bulan per-orang, untuk kelas 2 sebesar 100 ribu, dan untuk kelas I ditarik iuran sebesar 150 ribu per bulan per-orang. Jadi bayar terus tiap bulan agar sewaktu-waktu dibutuhkan kartu BPSJ Kesehatan Anda selalu aktif!

Berobat Pakai BPJS Tidak Sesuai Faskes

Ada banyak pertanyaan yang muncul diberbagai media sosial atau situs yang membahas tentang Faskes BPJS. Oleh karena itu, kami berkewajiban memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana prosedur Faskes BPJS Kesehatan. Beberapa pertanyaan tersebut antara lain :

Apa Bisa Menggunakan BPJS Tidak Sesuai Faskes ?

Untuk pasien umum, dalam artian tidak dalam keadaan gawat darurat, maka peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan. Jadi, peserta tidak bisa menggunakan BPJS jika tidak sesuai Faskes yang berjenjang tersebut.

Namun demikian, jika peserta berada di luar daerah asal, maka peserta BPJS dapat menggunakan BPJS di Faskes terdekat untuk berobat. Tetapi harus sesuai dengan tingkatan Faskes, misalnya meminta surat rujukan dari Faskes pertama terlebih dahulu.

Berapa Kali Surat Rujukan Bisa Dipakai ?

Surat rujukan dari Faskes I hanya dapat digunakan sekali saja. Tetapi bukan berarti jika Anda sudah mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas, dan kemudian pergi berobat ke rumah sakit (Faskes II), lalu dokter di rumah sakit tersebut menyuruh kembali periksa ke rumah sakit minggu depannya, Anda sudah tidak perlu lagi meminta surat rujukan dari Faskes Pertama (Puskesmas).

Bisakah BPJS Dipakai Tanpa Surat Rujukan ?

Bisa, jika pasien dalam kondisi gawat darurat. Jika dalam kondisi normal, setiap pasien atau peserta BPJS wajib mengikuti aturan yang berlaku tanpa kecuali, yaitu dengan memakai surat rujukan.

Perlu diketahui bahwa, tidak semua penyakit harus berobat ke rumah sakit. Misalnya hanya sakit kepala biasa, Anda cukup mendatangi Faskes I atau Puskesmas untuk mendapatkan pengobatan. Jika dokter di Puskesmas merasa tidak perlu ke rumah sakit, maka Anda tidak memerlukan surat rujukan tersebut.

Apakah Pasien BPJS Tidak Bisa Memilih Rumah Sakit ?

Untuk kondisi pasien gawat darurat, pasien BPJS bisa memilih rumah sakit manapun, termasuk yang tidak bekerjasama dengan BPJS sekalipun. Jika kondisi gawat darurat sudah terlewati, maka barulah pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS.

Demikian juga dengan biaya rumah sakit pasien dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit yang tidak bekerjsama dengan BPJS akan mengirimkan tagihan pasien BPJS kepada BPJS Kesehatan atas tindakan perawatan kondisi darurat, jadi pasien BPJS tidak dikenakan biaya sepeserpun.

Untuk pasien dalam keadaan normal (tidak dalam kondisi gawat darurat), maka pasien BPJS harus mengikuti aturan yang berlaku, yaitu mendapatkan rujukan berjenjang dari Faskes I, Faskes II dan Faskes III. Jadi tidak bisa memilih sesuai dengan kehendaknya sendiri.

Jika ingin memilih rumah sakit, Anda bisa mengajukan pindah Faskes, sesuai dengan prosedur yang telah sudah dijelaskan di atas, dengan alasan-alasan yang kuat dan dapat diterima.

BPJS Kesehatan telah merumuskan tentang bagaimana layanan kesehatan dapat dilakukan secara maksimal dengan prinsip keadilan dan gotong royong. Sehingga setiap aturan yang telah sudah ditetapkan tentang tata cara berobat pakai BPJS harus di ikuti, agar semua terkendali, terukur, dan berkesinambungan.

Hal tersebut seringkali tidak dipahami oleh sebagian orang, khususnya mereka yang baru mendaftar menjadi peserta BPJS. Sehingga pelayanan BPJS akan terkesan ribet dan merepotkan, padahal aturan tersebut diterapkan guna mengakomodasi segala keluhan, pendapat, dan sebagainya demi terciptanya pelayanan kesehatan yang baik.

Gratis Jasa Konsultasi Asuransi Gratis Secara Online Jakarta Jabodetabek Indonesia

Related Posts